SyaratMembuat Kartu Identitas Anak. Bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak juga harus menggenggam kartu identitas. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak bukan barang baru lagi, tapi karena kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA. Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:
Untukanak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak: 1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. 2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Bagianda yang memerlukan informasi seputar prosedur dan syarat pembuatan kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Cilacap, dilansir dari berikut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Jl. Kalimantan No. 27 Telpon: 542683, Fax. 543065, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
SyaratPembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA) INFO SELAT 02 Juli 2018 10:20:54 WITA. Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai
. - Kartu Identitas Anak atau kartu KIA merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. Kartu KIA yang digagas sejak 2016 ini jarang diketahui bagaimana cara membuat KTP anak. Kartu Identitas Anak atau KTP anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga orang tua setelah lahirnya anak tidak hanya mengurus akta kelahiran anak tetapi juga harus membuat KTP anak tersebut. Pasalnya kartu KIA ini digunakan untuk daftar sekolah, daftar BPJS Kesehatan, hingga buka rekening di bank. Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Program kartu KIA akan dilakukan secara bertahap. Baca juga Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik Melansir dari situs resmi kartu KIA ada dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Perbedaan jenis KTP anak ini terletak pada isinya seperti Nomor Induk Kependudukan NIK, nama orang tua, alamat, dan foto. Kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan Identitas Anak ini berbeda dengan KTP orang dewasa karena tidak ditanamkan chip elektronik pada fisik kartu KIA. Memang tahap awal penerapan KTP anak ini belum elektronik seperti KTP pada umumnya. Syarat dan cara membuat KTP anak Berdasarkan situs persyaratan membuat KTP anak adalah sebagai berikut Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya. Kartu Keluarga KK asli orangtua atau wali anak. KTP asli kedua orangtua atau wali anak. Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Baca juga Jangan Panik, Ini Cara Mengurus KTP Hilang Antara Foto/Muhammad Iqbal Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu. Cara membuat Kartu Identitas Anak Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan. Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal. Cara membuat kartu KIA untuk WNA Sementara itu jika anak Warga Negara Asing WNA yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap. KK asli orang tua atau wali anak. KTP elektronik asli kedua orang tua. Baca juga Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri Anggita Muslimah Tampak belakang Kartu Identitas Anak.
syarat pembuatan kia cilacap